Beranda | Artikel
Apa Hukum Mimpi Basah?
Rabu, 13 Januari 2010

Pertanyaan:

Jika seseorang bangun lalu mendapati pada celananya basah, apakah dia wajib mandi?

Jawaban:

Jika seseorang bangun lalu mendapati pada celananya basah, maka tidak lepas dari tiga hal:

Pertama: Dia yakin bahwa itu mani, maka dia wajib mandi baik dia ingat bermimpi ataupun tidak.

Kedua: Dia yakin bahwa itu bukan mani, maka dia tdak wajib mandi, tetapi mencuci bagian yang terkena basah itu; karena hal itu dhukumi dengan air kecing.

Ketiga: Dia benar-benar tidak tahu apakah itu mani atau bukan; maka hal ini dirinci:

  1. Jika dia ingat bahwa dia bermimpi, maka dia harus menganggap itu mani dan mandi, karena haits Ummu Salmah radhiyallahu ‘anha, ketika bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang bermimpi seperti yang dialami laki-laki, apakah dia wajib mandi?” Beliau menjawab, “Ya, jika dia melihat keluar air mani.” (diriwayatkan Muslim) hadits ini menunjukkan bahwa orang yang bermimpi dan mendapatkan adanya air mani wajib mandi.
  2. Jika dia tidak bermimpi apa-apa, walaupun sebelumnya terbesit dalam pikirannya tentang masalah jima’, maka hal itu dianggap madzi. Adapun jika tidak terbesit dalam pikiran tentang jima’ sebelum tidurnya maka hukumnya juga diperselisihkan:
  • Ada yang mengatakan bahwa dia wajib mandi untuk berjaga-jaga.
  • Ada yang mengatakan tidak wajib mandi dan inilah pendapat yang benar, karena hukum asalnya bebas dari tanggungan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

🔍 Tanya Jawab Tentang Pernikahan, Seorang Yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal, Cara Sujud Yang Benar Untuk Perempuan, Surah Ruqyah, Orang Yahudi Menghina Islam, Puasa Di Bulan Suro

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1377-hukum-mimpi-basah.html